Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

Tranplantasi Organ Tubuh dalam Analisis Tafsir Ahkam Al-Qur'an || Kitabkuning.90

Tranplantasi Organ Tubuh dalam Analisis Tafsir Ahkam Al-Qur'an || Kitabkuning.90


A. Hukum Tranplantasi Organ Tubuh Menurut Imam Al-Qurthubi

Permasalahan tranplantasi organ tubuh merupakan salah satu tindakan pertolongan bagi pasien yang mengalamai cedera parah pada salah satu organ tubuhnya. Sikap saling tolong menolong dalam kebaikan merupakan hal yang sangat dianjurkan dalam Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 2 berikut:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”. (QS. Al-Maidah [5]: 2).[1]
Imam al-Qurthubi mengutip beberapa riwayat yang menjelaskan penafsiran ayat diatas dalam karya beliau sebagai berikut:

وقال الماوردي: ندب الله سبحانه إلى التعاون بالبر وقرنه بالتقوى له، لأن في التقوى رضا الله تعالى، وفي البر رضا الناس، ومن جمع بين رضا الله تعالى ورضا الناس فقد تمت سعادته وعمت نعمته. [2]

Artinya: “Imam Mawardi berkata: Allah Subhanahu wa Ta'ala menganjurkan untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan dan mengiringinya dengan ketakwaan, karena sesungguhnya dalam taqwa terdapat ridha Allah ta'ala dan dalam kebaikan terdapat ridha manusia dan barang siapa yang dapat menggabungkan antara ridha Allah ta'ala dan ridha manusia, maka sungguh sempurnalah kebahagiaannya dan sempurna juga kenikmatan hidupnya”.

Dari penjelasan Imam Mawardi di atas dapat dipahami bahwa perbuatan kebaikan, dapat menarik kerelaan dari orang lain dan siapa yang dapat menggabungkan ridha manusia dan ridha Allah ta'ala, maka akan sempurnalah kenikmatan dan kebahagiaan hidupnya, dalam hal ini transplantasi organ tubuh merupakan tindakan memberi kebaikan kepada orang lain, jika dilakukan dengan niat yang baik, kiranya hal demikian merupakan suatu perbuatan yang mulia yang diridhai oleh Allah ta'ala.

Menurut Quraish Shihab, ayat di atas menjelaskan tentang perintah tolong-menolong antar sesama manusia, kemudian meninggalkan apa-apa yang dilarang yang melampauhi batas-batas ajaran Allah SWT dan takutlah kepada azab siksa-Nya dengan menaati-Nya karena sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya bagi oang yang menentang-Nya.[3]

Ibnu Khuwais Al-Mandad juga menjelaskan berdasarkan ayat di atas bahwa perbuatan tolong-menolong dalam kebaikan dapat dilakukan dengan beberapa cara sesuai dengan kemampuan seseorang itu sendiri. Berikut penjelasan beliau:

وقال ابن خويز منداد في أحكامه: والتعاون على البر والتقوى يكون بوجوه، فواجب على العالم أن يعين الناس بعلمه فيعلمهم، ويعينهم الغني بماله، والشجاع بشجاعته في سبيل الله، [4]

Artinya: “Ibnu Khuwaiz Al-Mandad dalam kitab Ahkam-nya berkata: tolong menolong atas kebaikan dan taqwa dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu, wajib di atas orang yang berilmu untuk menolong manusia dengan ilmunya, maka dia harus mengajari mereka dan orang kaya menolong dengan hartanya, pemberani menolong dengan keberaniannya di jalan Allah”.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk menolong orang lain dengan apa yang dimilikinya dan apa yang sanggup untuk diberikannya, maka dianjurkan untuk menolong orang lain yang membutuhkan tersebut, dalam hal ini juga termasuk menolong dalam hal tranplantasi organ tubuh. Kemudian Imam Al-Qurthubi juga menjelaskan bahwa dalam ayat tersebut terdapat larangan saling tolong menolong dalam hal kejahatan dan dosa, ini merupakan garis pembatas dalam sikap saling tolong menolong selama perbuatan saling tolong-menolong tersebut bukan perbuatan yang menzalimi orang lain dan bukan perbuatan yang terlarang, maka segala macam bentuk tolong-menolong diperbolehkan. Berikut penjelasan beliau:

ثم نهى فقال. (ولا تعاونوا على الإثم والعدوان) وهو الحكم اللاحق عن الجرائم، وعن" العدوان" وهو ظلم الناس. [5]

Artinya: “Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang dalam firmannya “janganlah kalian saling tolong-menolong di atas dosa dan permusuhan”. Ini merupakan hukum yang terkait pada segala kejahatan dan “dari pada permusuhan”, yaitu menzalimi manusia”.

Namun sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa dalam fenomena tranplantasi organ, bila diambil dari orang yang hidup dan dengan organ vital yang sangat penting, maka hukumnya haram. Karena perbuatan itu akan memiliki efek bagi yang mendonorkan seperti mata atau ginjal. Ia akan menghadapi resiko dan mendatangkan bahaya dirinya dalam kebinasaan. Pengharaman ini seperti hadis Rasulullah SAW:

‫لا ضرر ولا ضرار [6]

Artinya: “Tidak boleh berbuat kemudharatan dan membalas dengan kemudharatan”.

Maka dari itu, tidak dibenarkan menolong orang lain dengan cara mendermakan organ tubuh seperti mata, tangan dan kaki, karena menimbulkan dharar yang besar pada diri sendiri. Seseorang harus lebih mengutamakan penjagaan dirinya sendiri dari pada menolong orang lain dengan cara mengorbankan dirinya sendiri yang berakibat fatal. Dalam surat An-Nisa ayat 29 Allah SWT berfirman:
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu”. (Qs. An-Nisa ayat 29). [7]

Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa “jangan membunuh diri sendiri” yang ditegaskan dalam surat an-Nisa ayat 29 di atas maksudnya adalah larangan membinasakan secara umum, baik itu membunuh orang lain ataupun membinasakan diri sendiri dengan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, bahkan menyebabkan kebinasaan . Berikut uraian beliau:

وأجمع أهل التأويل على أن المراد بهذه الآية النهي أن يقتل بعض الناس بعضا. ثم لفظها يتناول أن يقتل الرجل نفسه بقصد منه للقتل …بأن يحمل نفسه على الغرر المؤدي إلى التلف[8]

Artinya: “Ulama ahli tafsir sepakat menyatakan bahwa maksud ayat ini adalah larangan kepada manusia membunuh sebagian saudaranya yang lain. Kemudian redaksi lafadz dalam ayat tersebut mencakupi usaha membunuh seorang laki-laki akan dirinya sendiri dengan maksud memang untuk membunuh dirinya, yaitu membawa dirinya ke dalam kerugian yang dapat menyebabkan kebinasaan”.

Dari penjelasan tersebut jelas bahwa sikap seseorang yang dapat membinasakan diri sendiri dilarang dalam Al-Qur’an, bahkan dalam hal ini Imam Al-Qurthubi berhujjah kepada sebuah hadis riwayat seorang sahabat, yaitu Amru Bin Ash sebagai berikut:

وقد احتج عمرو بن العاص بهذه الآية حين امتنع من الاغتسال بالماء البارد حين أجنب في غزوة ذات السلاسل خوفا على نفسه منه، فقرر النبي صلى الله عليه وسلم احتجاجه وضحك عنده ولم يقل شيئا. خرجه أبو داود وغيره[9]

Artinya: “Amru bin as berhujjah dengan ayat tersebut di saat dirinya tertegah untuk dapat mandi dengan air yang dingin saat dia sedang berjunub dalam peperangan dzati salasil, karena merasa khawatir di atas kondisi dirinya sendiri. Maka Nabi SAW mengakui hujjahnya tersebut dan tertawa di sisinya dan tidak mengomentari apapun. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan ulama lain”.

Berdasarkan hadis tersebut juga jelas bahwa tingkat air dingin yang dapat membahayakan kondisi badan saja harus dihindari, maka begitu juga keadaan lain yang dapat membahayakan diri sendiri, dalam hal ini juga termasuk keputusan memberikan donor organ tubuh untuk ditransplantasikan kepada orang lain, bila organ tubuh yang didonorkan tersebut merupakan organ yang sangat mempengaruhi kehidupan dan membahayakan diri sendiri, maka tidak diperbolehkan untuk diberikan kepada orang lain.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa tranplantasi organ yang dilakukan seseorang tidak diperbolehkan bila diambil dari organ tubuh orang yang masih hidup dan mengambil organ penting yang menimbulkan resiko bahaya yang tinggi. Namun bila transplantasi organ dilakukan dari orang yang sudah meninggal, maka kiranya hal ini tidak termasuk menjatuhkan diri sendiri dalam kemudharatan, karena keadaan pendonor sudah tidak merasakan kemudharatan lagi. Namun walaupun demikian, diharamkan menyakiti mayit atau menganiayanya, karena manusia adalah makhluk mulia dan diwajibkan pula memuliakan bangkai manusia, kecuali bagi orang-orang yang mudharat memerlukannya. Sebagaimana firman Allah surat Al-An’am ayat 119:

Artinya: “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”. (QS. Al-An’am [6]: 119).
Dalam menjelaskan tafsir surat al-An'am ayat 119 ini Imam Al-Qurthubi menjelaskan sebagai berikut:

(وقد فصل) أي بين لكم الحلال من الحرام، وأزيل عنكم اللبس والشك[10]

Artinya: “(Dan sungguh kami telah menyatakan) maksudnya menjelaskan bagi kalian tentang perkara yang halal dari perkara yang haram dan menghilangkan dari pada kalian ke samar-samaran dan keraguan”.

Kemudian di saat manusia telah memaklumi akan hal-hal yang diharamkan kepadanya, maka Allah memberikan dispensasi dalam bentuk pengecualian atas perkara yang haram tersebut boleh dilakukan apabila dalam keadaan dharurat. Sebagaimana penjelasan Imam Al-Qurthubi berikut:

ثم استثنى فقال (إلا ما اضطررتم إليه) يريد من جميع ما حرم كالميتة وغيرها[11]

Artinya: “Kemudian Allah SWT mengecualikan dalam Firman-Nya; “kecuali apa saja yang kalian mudharat kepadanya”, yang dimaksud adalah semua perkara yang diharamkan seperti bangkai dan selainnya”.

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa transplantasi organ yang diambil dari orang yang sudah meninggal diperbolehkan dengan syarat: penerima donor dalam keadaan darurat, yang dapat mengancam jiwanya dan transplantasi organ tersebut tidak mengakibatkan penyakit yang lebih berbahaya. Sedangkan transplantasi organ yang dilakukan dari pendonor yang masih hidup dan sehat diperbolehkan dengan tiga syarat, yaitu penerima transplantasi organ dalam keadaan mudharat yang mengancam jiwanya, organ yang ditransplantasikan bukan organ vital yang sangat penting bagi kehidupan dan organ yang didonorkan bukan organ yang terjangkit virus membahayakan.

Bila semua ketentuan syarat tersebut tidak dapat terpenuhi, maka transplantasi organ tubuh manusia diharamkan. Karena termasuk membinasakan orang lain, padahal Allah SWT melarangnya dan malah memerintahkan untuk dapat menjaga kehidupan orang lain. Sebagaimana firman Allah berikut:

Artnya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi”. (Qs. Al-Maidah [5]: 32).

Menurut M. Quraish Shihab, ayat ini menyamakan antara pembunuhan manusia yang tidak berdosa dengan membunuh sesama manusia. Karena peraturan baik apapun yang ditetapkan Allah, pada hakikatnya demi kemaslahatan manusia.[12] Dalam memahami kata “man ahya” dalam ayat tersebut Imam Al-Qurthubi menjelaskan:

 (ومن أحياها) تجوز، فإنه عبارة عن الترك والإنقاذ من هلكة[13]

Artinya: “Firman Allah SWT: “Barang siapa yang memberi kehidupan kepada orang lain”. Ini adalah bahasa majas, maka maksud menghidupkan adalah kata lain dari meninggalkan dan melepaskan orang lain dari kebinasaan”.

Imam Al-Qurthubi juga mengutip pandangan mufassir lain dalam mengartikan kata “man ahya” dalam ayat di atas sebagai berikut:

ومن أحياها واستنقذها من هلكة فكأنما أحيا الناس جميعا عند المستنقذ[14]

Artinya: “Firman Allah SWT: “Barang siapa yang memberi kehidupan kepada orang lain dan melepaskannya dari kebinasaan, maka seolah-olah dia telah memberi kehidupan kepada seluruh manusia menurut pandangan orang yang diselamatkan”.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa menurut Imam Al-Qurthubi terkait sikap saling tolong menolong dalam menyelamatkan kemudharatan orang lain (dalam hal ini adalah transplantasi organ tubuh), dibedakan hukumnya sesuai dengan kondisi orang yang mendonorkan organ, bila transplantasi organ tubuh dari orang yang masih hidup dan sehat, maka disyaratkan organ yang didonorkan tersebut bukanlah organ vital yang mempengaruhi kehidupan membahayakan orang yang mendonor dan orang yang menerima transplantasi organ harus orang yang benar-benar terpaksa dalam keadaan mudharat terancam nyawanya.

B. Hukum Transplantasi Organ Tubuh Menurut Tafsir Al-Munir

Tindakan tranplantasi organ tubuh dari satu sisi merupakan langkah menolak kemudharatan penyakit pada salah satu organ tubuh yang cacat dengan cara menggantinya dengan organ tubuh orang lain. Tentang wajibnya menghilangkan kemudharatan, Allah berfirman dalam surah Al-An’am ayat 119 sebagai berikut:

Artinya: “Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. dan Sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-An’am [6]:119) [15]

Syaikh Wahbah Al-Zuhaili menjelaskan bahwa ayat ini merupakan sumber dalil pembolehan perkara haram dalam keadaan darurat (dalam hal ini tranplantasi organ dalam keadaan dharurat) dan ayat ini juga merupakan dasar dari kaidah syariat yang menjelaskan tentang masalah darurat. Berikut penjelasan beliau:

فإنه يباح لكم ما وجدتم حال الضرورة. ومن هذه الآية وأمثالها أخذت القاعدة الشرعية: «الضرورات تبيح المحظورات» وقاعدة: «الضرورة تقدر بقدرها»[16]

Artinya: “Maka sesungguhnya dibolehkan untuk kalian apa saja yang kalian dapati di ketika sedang dharurat, maka berdasarkan ayat ini dan ayat-ayat yang lain dijadikan sebuah kaidah syariat “Kemudharatan dapat membolehkan perkara yang haram” dan kaidah lain yaitu “Kemudharatan diukur dengan kadarnya saja”.

Terkait pemilihan perkara haram pada saat dharurat juga dijelaskan dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 173 sebagai berikut:

Artinya: “Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Baqarah [2]: 173).

Syaikh Wahbah Al-Zuhaili menjelaskan dalam penafsirannya atas surat al-Baqarah ayat 173 ini tentang ketentuan pembolehan perkara yang haram pada saat dharurat sebagai berikut:

غير باغ غير طالب للشيء المحرم ذاته ولا عاد غير متجاوز قدر الضرورة[17]

Artinya: “Kata-kata “ghaira baghin:, maksudnya adalah bukan orang yang sengaja mencari sesuatu yang haram dari zatnya, dan maksud kata “wala ‘adin”, maksudnya adalah bukan orang yang melampaui batas ukuran darurat”.

Lebih jelas lagi Syaikh Wahbah Al-Zuhaili juga menguraikan definisi darurat beserta beberapa ketentuannya sebagai berikut:

من ألجأته الضرورة (وهي أن يصل إلى حد لو لم يتناول المحظور هلك)، بأن لم يجد غيره، وخاف على نفسه الهلاك، ولم يكن راغبا فيه لذاته، ولم يتجاوز قدر الحاجة، فلا إثم عليه، للحفاظ على النفس، وعدم تعريضها للهلاك، ولأن الإشراف على الموت جوعا أشد ضررا من أكل الميتة والدم[18]

Artinya: “Barang siapa yang menghadapi darurat, (Darurat adalah sampainya seseorang kepada batasan yang jikalau dia tidak mengambil sesuatu yang haram, maka dia akan binasa), maksudnya dengan ketentuan bahwa dia tidak memperoleh perkara yang lain, dia takut binasa atas dirinya sendiri, tidak ada perasaan suka pada perkara haram tersebut karena zatnya dan tidak melampaui batas ukuran hajatnya, maka tiada dosa di atasnya, karena sikap demikian merupakan pemeliharaan jiwa dan bukan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan dengan alasan karena membiarkan diri di atas kematian karena lapar lebih berat kamudharatannya dari pada harus memakan bangkai atau darah”.

Terkait dengan status hukum transplantasi organ tubuh berdasarkan penafsiran atas surat Al-Baqarah ayat 173 serta konsep darurat yang ada pada ayat tersebut dapat dipahami bahwa transplantasi organ tubuh boleh dilakukan apabila seseorang sudah sampai pada batasan darurat dan sesuai dengan konsep darurat, transplantasi organ tubuh hanya boleh dilakukan bila tidak ada solusi lain, ada kekhawatiran terancam nyawanya, tidak ada perasaan suka atas perbuatan transplantasi organ orang lain tersebut dan hanya sebatas hajat organ yang dibutuhkan saja.

Di samping meninjau adanya sisi dharurat, dalam praktek transplantasi organ tubuh juga harus meninjau kepada keadaan orang yang mendonorkan organ tersebut, maka tidak dibenarkan seseorang mendonorkan organnya kepada orang lain, bila hal demikian beresiko dapat membahayakan dirinya sendiri, karena hal demikian termasuk ke dalam membinasakan diri sendiri. Sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 29 berikut:

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu”. (Qs. An-Nisa ayat 29 ). [19]

Syaikh Wahbah Al-Zuhaili menjelaskan berdasarkan ayat ini seseorang dilarang membunuh dirinya sendiri, maksudnya tidak boleh membunuh sesama manusia ataupun membunuh diri sendiri dengan cara melakukan sebuah perbuatan yang dapat menyebabkan kebinasaan. Syaikh Wahbah Al-Zuhaili juga menegaskan bahwa surat an-Nisa ayat 29 di atas tidak hanya bisa dipahami sebatas larangan membunuh diri sendiri, tapi juga dapat dipahami sebagai larangan atas semua sikap yang dapat membinasakan nyawa, termasuk juga menjerumuskan diri sendiri dalam kebinasaan. Berikut keterangan beliau:

ولا تقتلوا أنفسكم أي لا يقتل بعضكم بعضا، أو لا تقتلوا أنفسكم بارتكاب ما يؤدي إلى هلاكها [20]

Artinya: “Firman Allah “Janganlah kalian bunuh diri kalian”, maksudnya adalah jangan kalian membunuh sebagian kalian akan sebagian yang lain dengan melakukan hal-hal yang menyebabkan kebinasaan”.

Dari penjelasan ini tampak lebih jelas keterkaitan ayat di atas dalam kasus transplantasi organ tubuh, dimana ayat di atas merupakan larangan membunuh diri sendiri atau membunuh orang lain yang dalam hal ini tentu dilarang seseorang mendonorkan organ tubuhnya bila dapat menyebabkan binasa nyawanya sendiri, juga dilarang menerima transplantasi organ tubuh orang lain yang dapat menyebabkan binasa orang lain tersebut, Wahbah Al-Zuhaili juga menjelaskan lebih detil pernafsiran ayat di atas sebagai berikut:

ولا مانع أن تكون الآية نهيا عن قتل الإنسان نفسه وعن قتل الآخرين، وعن كل ما يؤدي إلى الموت كتناول المخدرات والسموم الضارة والمجازفة في المهالك. [21]

Artinya: “Tidak ada penghalang pemahaman bahwa ayat di atas merupakan larangan dari sikap seseorang membunuh diri sendiri atau orang lain, dan larangan dari pada tiap-tiap hal-hal yang dapat menyebabkan kematian, seperti mengkonsumsi benda yang dapat mencelakakan, racun yang dapat memudharatkan atau melemparkan diri dalam kebinasaan”.

Syaikh Wahbah Al-Zuhaili juga menegaskan bahwa sikap menjerumuskan diri sendiri dalam kebinasaan adalah sebuah perbuatan yang dilarang dalam Al-Qur’an, hal demikian juga tercantum dalam surat al-Baqarah ayat 195. Berikut keterangan beliau:

ومما يدل على حرمة المجازفة بالنفس في المهالك قوله تعالى: ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة [البقرة 2/ 195] [22]

Artinya: “Sebagian dari pada dalil yang menunjukkan atas haram menjerumuskan diri sendiri dalam kebinasaan adalah firman Allah ta'ala “janganlah kalian campakkan diri kalian dalam kebiasaan”. Surat al-Baqarah ayat 195”.

Syaikh Wahbah Al-Zuhaili juga menyatakan bahwa telah terjadi kesepakatan para ulama mufassir tentang ayat di atas yang secara tegas menjadi dalil akan larangan membinasakan diri sendiri:

أجمع أهل التأويل على أن المراد بآية ولا تقتلوا أنفسكم النهي أن يقتل بعض الناس بعضا. ثم لفظها يتناول أن يقتل الرجل نفسه بقصد منه للقتل [23]

Artinya: “Ulama ahli tafsir sepakat menyatakan bahwa maksud ayat di atas “janganlah kalian membunuh diri sendiri”, maksudnya adalah larangan membunuh sesama manusia. Kemudian redaksi lafadz ayat tersebut mencakup kepada makna yang umum tentang seorang laki-laki yang membunuh dirinya sendiri dengan maksud benar-benar ingin membunuh”.

Dalam meninjau hukum tentang tranplantasi organ tubuh, Saikh Wahbah al-Zuhaili juga menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh memberikan atau menjual organ kepada orang lain sekalipun keadaannya sedang mudharat, karena organ tubuh bukan hak milik (haqqul milki). Maka dari itu, pengambilan dan transplantasi organ tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar’i hukumnya haram. Namun transplantasi organ tubuh diperbolehkan jika adanya ketentuan-ketentuan mendesak secara syar’i dan tidak adanya kemudharatan bagi pendonor, seperti donor ginjal yang diberikan untuk tranplantasi orang yang mengalami gagal ginjal. Ketentuan lainnya juga bukan merupakan organ vital yang mempengaruhi kehidupannya si pendonir. Dan tidak ada upaya medis lain untuk menyembuhkannya, kecuali dengan transplantasi.

Kesimpulan

Menurut Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an berdasarkan tafsir surat Al-Maidah ayat 32, Al-An’am ayat 119 dan An-Nisa’ ayat 29, pengobatan medis dalam ranah dharurah (dalam hal ini tentang transplantasi organ tubuh) dibedakan hukumnya sesuai dengan kondisi orang yang mendonorkan organ, bila transplantasi organ tubuh dari orang yang masih hidup dan sehat, maka disyaratkan organ yang didonorkan tersebut bukanlah organ vital yang mempengaruhi kehidupan membahayakan orang yang mendonor dan orang yang menerima transplantasi organ harus orang yang benar-benar terpaksa dalam keadaan mudharat yang mengancam nyawanya. 

Sedangkan menurut Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab tafsir Al-Munir, berdasarkan penafsiran surat surat al-Baqarah ayat 173, surat al-Baqarah ayat 195, surat Al-An’am ayat 119 dan surat an-Nisa ayat 29 menegaskan bahwa seseorang tidak boleh memberikan atau menjual organ kepada orang lain, karena organ tubuh bukan hak milik (haqqul milki), kecuali orang tersebut dalam keadaan dharurat (dalam hal ini tentang transplantasi organ tubuh), maka dibolehkan dengan syarat dilakukan apabila seseorang sudah sampai pada batasan yang dapat membinasakan, tidak ada solusi lain, ada kekhawatiran terancam nyawanya, tidak ada perasaan suka atas perbuatan tersebut dan hanya sebatas hajat organ yang dibutuhkan saja.

Foot Note
[1]Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung: Diponegoro, 2011), hlm.141.
[2]Imam Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, Jld.VI, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2008), hlm. 47.
[3]M.Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah; Pesan, Kesan dan Keseharian Al-Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hlm. 231.
[4]Imam Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, Jld.VI, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2008) hlm. 47.
[5]Muhammad Ibn Ahmad Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’a…, hlm. 47.
[6]Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad al-Zahabi, al-Mustadrak, Jld II, (Beirut: Dari al-Fikr, 1978), hlm. 57.
[7]Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung: Diponegoro, 2011), hlm.104.
[8]Muhammad Ibn Ahmad Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, Jld.V, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2008), hlm. 157.
[9]Muhammad Ibn Ahmad Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an…, hlm. 157.
[10]Muhammad Ibn Ahmad Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, Jld.V, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2008), hlm. 157.

[11]Muhammad Ibn Ahmad Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an…, hlm. 157.
[12]M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah…, hlm. 81
[13]Muhammad Ibn Ahmad Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an…, hlm. 147.
[14]Muhammad Ibn Ahmad Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an…, hlm. 146.
[15]Departemen Agama RI, Al- Qur‟an dan Terjemahannya…, hlm. 144.
[16]Syaikh Wahbah Al-Zuhaili, Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Syariīah wa al-Manhaj, Jld.VIII, (Damsyiq: Dar al-Fikr al-Ma’ashir, 1418), hlm.21.
[17]Syaikh Wahbah Al-Zuhaili, Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Syariīah wa al-Manhaj, Jld.II, (Damsyiq: Dar al-Fikr al-Ma’ashir, 1418), hlm.77.
[18]Syaikh Wahbah Al-Zuhaili, Tafsīr al-Munīr…, hlm.79.
[19]Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya…, hlm.104.
[20]Syaikh Wahbah Al-Zuhaili, Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Syariīah wa al-Manhaj, Jld.V, (Damsyiq: Dar al-Fikr al-Ma’ashir, 1418), hlm.30.

[21]Syaikh Wahbah Al-Zuhaili, Tafsīr al-Munīr…, hlm.33.
[22]Syaikh Wahbah Al-Zuhaili, Tafsīr al-Munīr…, hlm.33.
[23]Syaikh Wahbah Al-Zuhaili, Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Syariīah wa al-Manhaj, Jld.V, (Damsyiq: Dar al-Fikr al-Ma’ashir, 1418), hlm.37.


Pemberian Grasi Terhadap Terpidana Mati Menurut Al-Qur’an (Studi Analisis Pemikiran Syaikh Wahbah Al-Zuhaili) || Kitabkuning.90

Pemberian Grasi Terhadap Terpidana Mati Menurut Al-Qur’an (Studi Analisis Pemikiran Syaikh Wahbah Al-Zuhaili) || Kitabkuning.90


Pemberian Grasi Terhadap Terpidana Mati Menurut Pandangan Syaikh Wahbah Al-Zuhaili

Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur’an bahwa hukuman mati tidak boleh sembarangan ditegakkan kecuali terdapat hak. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya)”. (QS. Al-An’am [6]: 151). [1]

Dalam memahami ayat di atas, Syaikh Wahbah al-Zuhaili membatasi tentang hukum membunuh atas nama hak hanya berlaku pada tiga perkara yang hal demikian telah jelas dinyatakan dalam hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Berikut keterangan beliau:

وأما القتل بحق فله ثلاث حالات ورد بيانها في حديث الصحيحين عن ابن مسعود رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «لا يحل دم امرئ مسلم إلا  بإحدى ثلاث: الثيب الزاني، والنفس بالنفس، والتارك لدينه المفارق للجماعة» وفي لفظ: «كفر بعد إيمان، وزنى بعد إحصان، وقتل نفس بغير حق[2]

Artinya: “Adapun membunuh dengan hak, maka dibolehkan baginya pada tiga keadaan yang telah dijelaskan dalam hadis shahih riwayat Ibnu Mas'ud radhiallahu ‘anhu, Beliau berkata; Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda; tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan sebab salah satu dari tiga perkara, yaitu orang yang sudah menikah namun berzina, yang kedua pembalasan nyawa dengan nyawa dan orang yang meninggalkan agama Allah dan memisahkan diri dari jamaah. Sedangkan dalam lafaz hadis yang lain disebutkan tiga perkara, yaitu kafir sesudah beriman, berzina sesudah berumah tangga dan membunuh nyawa seseorang dengan tanpa hak”.

Firman Allah SWT: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”, ayat tersebut adalah larangan untuk membunuh jiwa yang diharamkan, baik seorang muslim maupun orang yang mendapat perlindungan umat Islam. Kecuali dengan cara yang benar yang Allah wajibkan untuk membunuhnya. [3] 

Hukuman mati diwajibkan untuk pertama sekali diturunkan Allah dalam QS. al-Baqarah [2]: 178, yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih”. (QS. Al-Baqarah [2]: 178). [4]

Syaikh Wahbah al-Zuhaili menjelasan sebab turunnya ayat ini diterangkan dalam sebuah riwat, bahwa pada masa jahiliyah dahulu, jika pembunuhan dilakukan dengan sengaja, baik yang menjadi korban itu orang merdeka atau hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan, maka yang di-qishash adalah tetap orang laki-laki merdeka, sehingga turunlah surat Al-Baqarah [2] ayat 178 tersebut yang menjelaskan hukum Qishash:

فأنزل الله هذه الآية، يخبرهم أن العبد بالعبد، والأنثى بالأنثى، فنهاهم عن البغي[5]
Artinya: “Allah menurunkan ayat ini untuk mengkhabarkan kepada kaum jahiliyah bahwa qishash hamba dengan hamba, perempuan dengan perempuan. Maka Allah jiga melarang mereka dari melakukan perbuatan yang berlebihan”.

Sedangkan Imam Ibn Katsir menerangkan terkait asbâb al-nuzûl ayat ini di atas bahwa Imam Abu Muhammad ibn Abi Hatim meriwayatkan, “Telah diinformasikan kepada kami oleh Abu Zur‘ah, Yahya ibn Abdullah ibn Bukair, Abdullah ibn Luhi’ah, dan `Atha’ ibn Dinar dari Sa’id ibn Jubair mengenai firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, yakni apabila dilakukan dengan sengaja orang merdeka dengan orang merdeka”. Mereka mengatakan bahwa pada waktu itu ada dua suku bangsa Arab saling berperang pada masa jahiliyah, beberapa waktu sebelum datangnya Islam. Maka, di antara mereka terjadilah pembunuhan dan pelukaan, sehingga mereka membunuh budak-budak dan kaum wanita, kemudian sebagian mereka tidak membalas atas sebagian yang lain sehingga datangnya agama Islam. [6]

Salah satu dari kedua suku itu bertindak berlebihan terhadap yang lain dalam jumlah dan harta. Lantas mereka mengadakan janji setia secara internal bahwa mereka tidak rela sehingga mereka membunuh orang merdeka sekalipun orang itu cuma membunuh budak saja, dan membunuh laki-laki meskipun laki-laki itu hanya membunuh seorang perempuan. Kemudian turunlah ayat di atas, “Orang merdeka (dibalas) dengan (membunuh) orang merdeka, budak dengan budak, dan perempuan dengan perempuan”.[7]

Kaitan turunlah surat Al-Baqarah [2] ayat 178 tersebut dengan hukum grasi hukuman mati terhadap seorang narapidana yang diberikan oleh pemerintah, Syaikh Wahbah al-Zuhaili mendasarkan kepada hukum qishash dalam surat al-Baqarah ayat 178 dengan menafsirkan kata “min akhihi” (dari saudaranya) yang bermakna hanya wali sedarah yang memiliki wewenang untuk memaafkan hukuman mati qishash tersebut. Berikut penjelasan beliau:

فمن عفي له من أخيه شيء أي من عفي له من جهة ولي الدم شيء من العفو[8]
Artinya: “Barang siapa yang diberi kemaafan baginya dari saudaranya, akan sesuatu, maksudnya barang siapa yang diberikan kemaafan baginya dari pihak wali sedarah akan sesuatu kemaafan”.

Kemudian Syaikh Wahbah al-Zuhaili juga menegaskan bahwa maksud dari kata “saudaranya” dalam surat al-Baqarah ayat 178 yang memiliki wewenang untuk memberi kemaafan hukuman qishash adalah keluarga sedarah dari pihak ahli waris yang mendapatkan kemaafan. Berikut penjelasan beliau:

فمن عفي له عن جنايته من جهة أخيه ولي الدم، حتى ولو كان واحدا من أولياء الدم أو القتيل: وهم عصبته الذين يعتزون بوجوده[9]
Artinya: “Maka Barang siapa yang diberikan kemaafan untuknya tentang kasus pidananya dari pihak saudaranya, maksudnya wali sedarah, sehingga walaupun wali tersebut hanya satu orang dari wali-wali yang sedarah atau wali korban. Mereka adalah orang-orang yang menerima kemaafan yang ditinjau sesuai dengan keberadaannya saja”.

Para ulama sepakat bahwa ayat ini menetapkan kewajiban menerapkan qishâsh untuk pembunuhan yang sengaja atau diniatkan, namun terjadi perbedaan pemahaman diantara para ulama dan pakar hukum mengenai bentuk dari pembunuhan sengaja, apakah orang yang merdeka di-qishâsh atas pembunuhan yang dia lakukan terhadap seorang hamba atau tidak?, atau orang muslim kepada orang kafir atau ahli dzimmi?. Imam Abû Hanîfah menilai bahwa ayat di atas bersifat umum untuk seluruh pembunuhan, baik yang dilakukan oleh orang merdeka kepada seorang hamba dan sebaliknya, ataupun seorang dzimmi kepada seorang Muslim dan sebaliknya.[10]

Selain dasar pikiran di atas, Imam Abû Hanîfah juga menyatakan bahwa pernyataan hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu qishâsh berkenaan dengan orangorang yang dibunuh dan ungkapan orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita merupakan dua ungkapan yang terpisah. Masing-masing merupakan kalimat yang sempurna dan berdiri sendiri. Kalimat pertama menjelaskan secara umum mengenai hukum qishâsh, sedangkan kalimat kedua merupakan penjelasan atau penyangkalan terhadap kekeliruan orang-orang jahiliyah yang pada waktu itu, sering melakukan pembalasan yang tidak seimbang. Sebagaimana yang tersebut di dalam asbâb an-nuzûl ayat ini; yaitu apabila ada salah seorang dari kelompok mereka yang terbunuh maka mereka menuntut balas lebih dari satu orang; yakni dengan membunuh beberapa orang. Bukan merupakan pembatasan status sebagai hamba dengan hamba, melainkan pembatasan satu banding satu.[11] 

Terkait wewenang dalam pemberian kemaafan hukuman mati dalam perkara qishash juga dinyatakan dalam Al-Qur’an surat al-Isra ayat 33 sebagai berikut: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”. (QS. Al-Isra’ [17]: 33).

Berdasarkan ayat ini Syaikh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan bahwa barang siapa yang telah membunuh orang lain dengan secara zalim, maka wajib diberlakukan terhadapnya qishash dengan cara dihukum mati

فقال: ومن قتل مظلوما فقد جعلنا لوليه سلطانا.. أي ومن قتل ظلما وعدوانا بغير حق يوجب قتله،[12]
Artinya: “Firman Allah SWT: “barang siapa yang telah membunuh orang lain dengan secara zalim, maka kami jadikan walinya sebagai raja”. Maksudnya barang siapa yang telah membunuh orang lain dengan secara zalim dengan tanpa hak, maka wajib dihukum mati”.

Menurut Imam Ibnu Katsir, ayat di atas diawali dengan seruan (Hai orang-orang yang beriman), yang mengisyaratkan adanya hukum yang akan diterangkan. Dari panggilan ini seolah-olah Allah mengatakan: “Karena kamu telah menyatakan keimananmu kepada-Ku, maka dengarkanlah perintah taklif berikut ini”. Kemudian Allah swt berfirman: “diwajibkan atas kamu qishâsh”. Artinya, Allah mewajibkan orang-orang mukmin untuk melaksanakan qishâsh seperti kewajiban melaksanakan shalat dan puasa.[13]

Lebih jauh, Imam Sya‘rawi menegaskan bahwa kata “kutiba” mengisyaratkan sebuah kemaslahatan. Hal ini terlihat dari kelanjutan ayat berupa penetapan sanksi qishâsh kepada pembunuh yang dengannya lahir sebuah kemaslahatan bagi kerabat yang dibunuh (wali ad-dam) agar dapat menuntut. Begitu pula sebaliknya, karena setiap orang mungkin menjadi pembunuh atau yang dibunuh. Ketika ia menjadi pembunuh, maka qishâsh menjadi beban yang harus diterima. Namun, ketika ia terbunuh, maka qishâsh merupakan kemaslahatan baginya. Dengan demikian syariat itu menyentuh ke seluruh lapisan masyarakat.[14]

Dalam ayat diatas juga menjelaskan bahwa qishâsh itu tidak perlu dilakukan, bila yang membunuh mendapat kemaafan dari ahli waris yang terbunuh, yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. Keumuman ayat yang pada awalnya menetapkan kewajiban qishâsh kemudian diberi pengkhususan (takhshîsh), yaitu bila dimaafkan oleh saudaranya (ahli waris korban) maka qishâsh dibatalkan. [15]

Pembunuhan tergolong tindak pidana yang secara langsung mengganggu fisik seseorang, walaupun kepentingan umum juga terganggu di sini, tapi sifatnya tidak langsung. Pelakunya akan dituntut atau diberikan ampunan (maaf) atas tindakan yang dilakukannya tersebut oleh korban yang bersangkutan atau keluarga korban. Ia akan diproses dalam kepentingan si korban dan keluarganya, baik dalam penyelidikan delik pidana (investigating the crime), pengusutan atau penuntutan hukum qishâsh.

Pemerintah sebagai public authority dalam hal ini tidak memiliki wewenang untuk memberikan intervensi. Kata (saudaranya) dalam ayat tersebut, menurut sebagian ulama terutama ulama Syafi’iyah merujuk kepada saudara seagama, karena qishâsh itu hanya berlaku terhadap orang yang seagama saja. Tidak diberlakukan qishâsh bagi orang Islam yang telah membunuh seorang kafir dzimmi.[16]

Memahami dari bentuk hukum jinayah yang ada, kiranya hukuman mati dalam kelompok hukum jinayah terbagi dua, yaitu hukum had dan hukum ta’zir. Syaikh Muhammad Mustafa Al-Zuhaili mendefinisikan hukum had sebagai berikut:

الحدود: جمع حد، وهو عقوبة مقدرة شرعاً حقاً لله تعالى [17]
Artinya: “Hudūd kata jamak dari had, yaitu hukuman yang sudah dikadarkan pada syara’ sebagai hak Allah ta’ala”.

Definisi ini sama persis dengan definisi had yang dikemukakan dalam madzab hanafi, sebagaimana yang diterangkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili berikut:

والحد في الشرع في اصطلاح الحنفية: عقوبة مقدرة واجبة حقا لله تعالى[18]
Artinya: “Had menurut syariat dalam istilah madzhab Hanafi adalah hukuman yang wajib dan sudah ditetapkan ukurannya sebagai hak Allah ta’ala”.

Sedangkan hukuman ta’zir didefinisikan oleh Syaikh Wahbah az-Zuhaili dalam karya beliau berikut:

وهوشرعا: العقوبة المشروعة على معصية أو جناية لا حد فيها، ولا كفارة سواء أكانت الجناية على حق الله تعالى أم على حق العباد[19]

Artinya: “Ta’zīr merupakan hukuman yang diberlakukan terhadap suatu bentuk kemaksiatan atau kejahatan yang tidak ada ancaman hukuman had dan tidak pula kafarat, baik itu kejahatan berupa hak Allah SWT maupun kejahatan berupa hak Adami”.

Perbedaan antara hukuman had dan ta’zīr yang berdampak pada peran wewenag pemerintah dalam memtuskannya juga dapat dilihat dari penjelasan Syaikh Wahbah al-Zuhaili berikut:

إن عقوبات الحدود والقصاص مقدرة مقدما في الشرع للجرائم الموجبة لها، وليس للقاضي تقدير العقوبة بحسب ظروف المجرم أو ظروف الجريمة. أما عقوبات التعزير فمفوض تقديرها إلى القاضي[20]

Artinya: “Sesungghnya hukuman kategori had dan qishash sudah ditetapkan kadarnya lebih dulu dalam syariat bagi kasus-kasus kejahatan yang wajib dijatuhi hukuman had dan tidak boleh bagi qadhi menetapkan kadar ukuran hukumannya dengan sekira-kira keparahan korbannya atau tindak kejahatannya. Adapun hukuman ta’zīr, mak diserahkan penentuan kadar hukumannya kepada qadhi”.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa wewenang pemerintah dalam memberikan grasi hukumn mati kiranya hanya berlaku pada kasus jarimah yang dijatuhi hukuman mati dalam kategori ta’zīr saja, tidak berlaku pada kasus jarimah yang dijatuhi hukuman had, karena hanya masalah kasus jarimah yang dijatuhi hukuman ta’zīr saja yang diberikan wewenang kepada pemerintah untuk memutuskannya, seperti kasus maisir, khalwat, ikhtilath, pelecehan seksual, pemerkosaan, liwath dan musahaqah.

Sedangkan kasus jarimah yang dijatuhi hukuman had seperti khamar, zina, qishash dan qadzaf, bukan merupakan wewenang pemerintah untuk memutuskannya, karena hukuman had merupaka hak Allah SWT yang sudah jelas tertera dalam nash syariat.

Namun dalam kitab Tafsir Al-Munir, Syaikh Wahbah al-Zuhaili menegaskan juga bahwa dalam pemberian maaf atas hukuman mati dalam kasus qishash, pemerintah mendapatkan wewenang untuk menggantikan wali atau ahli waris dari korban, bila wali dan ahli waris korban tersebut sudah tidak ada lagi. Maka dalam hal ini pemerintah juga berhak untuk memutuskan pilihan apakah menjatuhkan hukuman mati ataupun  membayar diyat sebagai tembusan qishash. Berikut penjelasan beliau:

فقد جعلنا لمن يلي أمره من وارث أو سلطان حاكم عند عدم الوارث سلطة على القاتل ومنحه الخيار بأحد أمرين: إما القصاص (القود) منه بعد حكم قضائي وبإشراف القاضي، وإما العفو عنه على الدية أو مجانا[21]
Artinya: “Firman Allah: “sungguh kami telah menjadikan bagi orang yang menjadi wali urusan si korban, yaitu dari pihak ahli waris atau pemimpin, yaitu hakim, di ketika tidak ada ahli waris, menjadikan wewenang di atas pembunuh dan dihadapkan pilihan antara salah satu dari dua urusan; adakala memilih qishash sesudah adanya hukum yang resmi dan terbukti pasti dan dengan pengajuan kepada qadhi dan adakala diberi kemaafan dari si pelaku atas pembayaran diyat atau maaf semata-mata”.

Di sisi lain, Imam Ibnu Katsir juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa sisi pandang keadaan narapidana untuk dapat ditangguhkan hukumannya bila terdapat luka di tubuhnya, maka pada saat demikian pemerintah berwewenang untuk menunda hukuman tersebut hingga luka tersebut sembuh:

ثم قالوا: لا يجوز أن يقتص من الجراحة حتى تندمل جراحه المجني عليه، فإن اقتص منه قبل الاندمال ثم زاد جرحه، فلا شيء له، والدليل على ذلك ما رواه الإمام أحمد عن عمرو بن شعيب، عن أبيه، عن جده أن رجلا طعن رجلا بقرن في ركبته، فجاء إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال: أقدني، فقال «حتى تبرأ» ، ثم جاء إليه فقال: أقدني، فأقاده فقال: يا رسول الله عرجت، فقال «قد نهيتك فعصيتني، فأبعدك الله وبطل عرجك» ثم نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يقتص من جرح حتى يبرأ صاحبه، تفرد به أحمد[22]

Artinya: “Kemudian mereka mengatakan bahwa tidak boleh melakukan hukum qishâsh pada luka yang belum mengering (sembuh); karena jika dia melakukan hukum qishâsh (pembalasan) sebelum lukanya kering, kemudian ternyata lukanya itu bertambah parah, maka tidak ada hak lagi baginya untuk menuntut pelakunya. Dalil yang menunjukkan hal tersebut ialah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya: bahwa pernah terjadi seorang lelaki menusuk lutut lelaki lain dengan tanduk. Lalu orang yang ditusuk itu datang kepada Nabi Saw. dan berkata, "Berikanlah hak qishâsh kepadaku." Nabi Saw. menjawab, "Tunggu sampai kamu sembuh." Kemudian ia datang lagi dan berkata, "Berilah aku hak qishâsh" maka Nabi Saw. memberikan hak qishâsh kepadanya Sesudah itu ia datang lagi dan berkata, "Wahai Rasulullah,kini aku menjadi pincang." Maka Rasulullah Saw. bersabda: Aku telah melarangmu (cepat-cepat melakukan qishâsh), tetapi kamu mendurhakai perintahku, maka akibatnya Allah menjauhkanmu (dari rahmat-Nya) dan membatalkan (hak qishâsh) kepincanganmu. Kemudian Rasulullah Saw. melarang melakukan hukum qishâsh karena pelukaan, kecuali bila orang yang dilukai telah sembuh dari lukanya. Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid”.

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa pada dasarnya tidak ada wewenang bagi pemerintah untuk memberikan grasi (keringanan hukum) atas hukuman mati terhadap seorang narapidana dalam kasusnya, karena apabila kasus tersebut adalah terkait dengan qishash, maka yang berhak memberikan keringanan hukum atau kemaafan adalah pihak wali atau keluarga yang sedarah dengan korban tersebut dan apabila hukuman tersebut masuk dalam ranah kategori hukuman had, maka ketentuan hukumnya sudah jelas dan tegas tersebut dalam nash Al-Qur’an dan hadis, maka dalam hal demikian, seorang pemerintah tidak memiliki wewenang untuk mengubahnya, namun di sisi lain, apabila kasus kejahatan tersebut adalah kasus narapidana yang tergolong dalam kategori hukuman ta’zir, maka sifat hukumannya dikembalikan sepenuhnya atas pertimbangan pemerintah atau hakim terkait. Begitu juga apabila dalam kasus qishash, pemerintah atau hakim juga berwewenang untuk memberi kemaafan bila keluarga dari korban sudah tidak ada lagi.

Metode Istidlāl Syaikh Wahbah Al-Zuhaili Terkait Status Grasi Terhadap Terpidana Mati

Corak penafsiran Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Tafsir Al-Munir termasuk sebagai corak tafsir yang ideal, karena selaras antara ‘adabi, ijtima’i, dan fiqh-nya. Dalam kata pengantar beliau menyetakan: Kalau tujuan saya adalah menyusun sebuah tafsir Al-Qur’an karim yang menggabungkan antara ma’sur dan ma’qul, dengan memakai referensi terpercaya, juga dari buku-buku seputar Al-Qur’an al-Karim, baik mengenai sejarah, penjelasan sebab-sebab turunnya ayat atau i’rab yang membantu menjelaskan banyak ayat. [23]Metode atau kerangka pembahasan kitab Tafsir Al-Munir ini, dapat diringkas sebagai berikut:

1.      Membagi ayat-ayat Al-Qur’an ke dalam satuan-satuan topik dengan judul-judul penjelas.
2.      Menjelaskan kandungan setiap surah secara global.
3.      Menjelaskan aspek kebahasaan.
4.      Memaparkan sebab-sebah turunnya ayat dalam riwayat yang paling shahih dan mengesampingkan riwayat yang lemah, serta menerangkan kisah-kisah para Nabi dan peristiwa-peristiwa besar Islam, seperti perang badandan uhud, dari buku-buku sirah yang paling dapat dipercaya.
5.      Tafsir dan penjelasan.
6.      Hukum-hukum yang dipetik dari ayat-ayat.

7.      Menjelaskan balaghah (retorika) dan i’rab (sintaksis) banyak ayat agar hal itu dapat membantu untuk menjelaskan makna bagi siapa pun yang menginginkannya, tetapi dalam hal ini saya menghindari istilah-istliah yang menghambat pemahaman tafsir bagi orang yang tidak ingin memberi perhatian kepada aspek (balaghah dan i’rab) tersebut.  Sedapat mungkin dalam Tafsir Al-Munir, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili mengutamakan Tafsir maudhu’i (tematik), yaitu menyebutkan tafsir ayat-ayat Al-Qur’an yang berkenaan dengan suatu tema yang sama seperti jihad, hudud, waris, hukum-hukum pernikahan, riba, khamr, dan saya akan menjelaskan pada kesempatan pertama segala sesuatu yang berhubungan dengan kisah Al-Qur’an seperti kisah para Nabi: Adam a.s, Nuh a.s, Ibrahim a.s, dan lain-lain, kisah Fir’aun dengan Nabi Musa a.s, serta kisah Al-Qur’an diantara kitab samawi. [24]

Dalam memahami hukum grasi (memberi keringanan) hukuman mati, Syaikh Wahbah al-Zuhaili mendasarkan pada firman Allah surat Al-Baqarah ayat 178 yang menyatakan orang yang memiliki wewenang dalam pemberian kemaafan terhadap keputusan hukuman mati dalam kasus qishash adalah wali dari korbannya yang sedarah dengan korban, dengan memahami penafsiran dari kata “min akhihi” (dari saudaranya):

“Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih”. (QS. Al-Baqarah [2]: 178). [25]:

Syaikh Wahbah al-Zuhaili mengkhususkan makna “saudara” dalam ayat tersebut hanyalah kepada wali dan ahli waris, berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Isra ayat 33 yang menegaskan bahwa Allah telah menjadikan wali dari korban yang dapat memberikan kemaafan kepada pelaku pembunuhan. Berikut penjelasan beliau:

فقد جعلنا لمن يلي أمره من وارث أو سلطان حاكم عند عدم الوارث سلطة على القاتل ومنحه الخيار بأحد أمرين: إما القصاص (القود) منه بعد حكم قضائي وبإشراف القاضي، وإما العفو عنه على الدية أو مجانا[26]

Artinya: “Firman Allah: “sungguh kami telah menjadikan bagi orang yang menjadi wali urusan si korban, yaitu dari pihak ahli waris atau pemimpin, yaitu hakim, di ketika tidak ada ahli waris, menjadikan wewenang di atas pembunuh dan dihadapkan pilihan antara salah satu dari dua urusan; adakala memilih qishash sesudah adanya hukum yang resmi dan terbukti pasti dan dengan pengajuan kepada qadhi dan adakala diberi kemaafan dari si pelaku atas pembayaran diyat atau maaf semata-mata”.

Dalam Al-Qur’an surat al-Isra ayat 33 Allah SWT berfirman sebagai berikut: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”. (QS. Al-Isra’ [17]: 33).

Dengan metode istidlᾱl takhshis antara satu ayat dengan ayat lain yang dipahami oleh Syaikh Wahbah al-Zuhaili tersebut, beliau berkesimpulan bahwa dalam kasus qishash, hanya wali atau ahli waris yang memiliki wewenang untuk memberi kemaafan atas hukuman mati kepada pelaku pembunuhan, namun di saat ahli waris dan wali sudah tidak ada lagi, maka dalam hal ini wewenang diberikan kepada pemerintah atau hakim terkait. [27]

Kesimpulan
Menurut Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab Tafsir Al-Munir menegaskan bahwa dalam pemberian maaf atas hukuman mati dalam kasus qishash, pemerintah mendapatkan wewenang untuk menggantikan wali atau ahli waris dari korban, bila wali dan ahli waris korban tersebut sudah tidak ada lagi. Maka dalam hal ini pemerintah juga berhak untuk memutuskan pilihan apakah menjatuhkan hukuman mati ataupun hanya membayar diyat sebagai tembusan qishash.

Foot Note:
[1]Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: Diponegoro, 2007), hlm.214.
[2]Syaikh Wahbah Al-Zuhaili, Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Syariīah wa al-Manhaj, Jld.VIII, (Damsyiq: Dar al-Fikr al-Ma’ashir, 1418), hlm.98.
[3]Imam Al-Qurthubȋ, Al-Jâmi’ lil Ahkâm Al-Qur’an, jilid ke-7, terj. Ahmad Rijali Kadir (Jakarta: Pustaka Azzam, 2008), hlm. 330.
[4]Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Bandung: Diponegoro, 2008) hlm.28.
[5]Syaikh Wahbah Al-Zuhaili, Tafsīr al-Munīr…, hlm.105.
[6]Abû al-Fidâ’ Isma‘îl bin ‘Umar bin Katsîr, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, juz I (Cairo: Dâr Thaibah Linnasyar wa al-Tauzi‘, 1999), hlm. 489
[7]Abû al-Fidâ’ Isma‘îl bin ‘Umar bin Katsîr, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, juz I (Cairo: Dâr Thaibah Linnasyar wa al-Tauzi‘, 1999), hlm. 489
[8]Syaikh Wahbah Al-Zuhaili, Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Syariīah wa al-Manhaj, Jld.IV, (Damsyiq: Dar al-Fikr al-Ma’ashir, 1418), hlm.102.
[9]Syaikh Wahbah Al-Zuhaili, Tafsīr al-Munīr.., hlm.106.
[10]Alî as-Sâis, Tafsîr Ayât al-Ahkâm, Jld II (Beirut: Dâr al-Qâhirah, t.t.), hlm. 131.

[11]Alî as-Sâis, Tafsîr Ayât al-Ahkâm, Jld II (Beirut: Dâr al-Qâhirah, t.t.), hlm. 131.
[12]Syaikh Wahbah Al-Zuhaili, Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Syariīah wa al-Manhaj, Jld.IV, (Damsyiq: Dar al-Fikr al-Ma’ashir, 1418), hlm.106.
[13]Abû Ja‘far Al-Thabarî, Jâmi`u al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, Juz. III (Beirut: Mu’assasah al-Risâlah, 2000), hlm. 357.         
[14]Muhammad Mutawally Sya‘râwî, Tafsîr al-Sya‘râwî, Jld. V (Beirut: Mathabi’ al-Akhbar al-Yaum, 1997), hlm. 758
[15]Muhammad Mutawally Sya‘râwî, Tafsîr al-Sya‘râwî…, hlm. 758.
[16]Imam Al-Anshârî al-Qurthubî, al-Jâmi‘ al-Ahkâm al-Qur’ân…, hlm. 636-63.
[17]Syaikh Muhammad Mustafa Al-Zuhaily, Al-Qawāid Al-Fiqhiyyah wa Tathbīqātihā Fī Al-Mazāhib Al-Arba’ah, jld.II (Software: Maktabah Syamilah Ar-raudah v.3.61, 2014)  hlm.706.
[18]Wahbah al-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu, Jld.VII, (Suriyah: Dar al-Fikri, tt), hlm.5274.
[19]Wahbah az-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu,  Jld. VII, (Suriyah: Dar al-Fikri, tt), hlm.5591.
[20]Wahbah az-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu…, hlm.5286.

[21]Syaikh Wahbah Al-Zuhaili, Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Syariīah wa al-Manhaj, Jld.IV, (Damsyiq: Dar al-Fikr al-Ma’ashir, 1418), hlm.106.
[22]Abi al-Fida Ismail ibn Umar ibn Katsir, Tafsi al-Qur’an al-‘adzim, Jld.III, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘ilmiyah, tt), hlm.112
[23]Syaikh Wahbah Al-Zuhaili, Tafsīr al-Munīr…, hlm. Xvii.
[24]Syaikh Wahbah Al-Zuhaili, Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Syariīah wa al-Manhaj, Jld.I, (Damsyiq: Dar al-Fikr al-Ma’ashir, 1418), hlm. 17.
[25]Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Bandung: Diponegoro, 2008), hlm.28.
[26]Syaikh Wahbah Al-Zuhaili, Tafsīr al-Munīr…, hlm.106.
[27]Syaikh Wahbah Al-Zuhaili, Tafsīr al-Munīr…, hlm.106.


Hukum Dan Dalil Menghadap Qiblat Dalam Shalat Menurut Empat Madzhab Dalam Kitab Kuning || Dilengkapi Referensi - [Kitabkuning90]

Hukum Dan Dalil Menghadap Qiblat Dalam Shalat Menurut Empat Madzhab Dalam Kitab Kuning || Dilengkapi Referensi - [Kitabkuning90]

Hukum dan dalil Qiblat
Hukum dan dalil Qiblat

Yuk...Gabung ke Grup Whatshap kami untuk leluasa berkonsultasi kitab kuning. Klik link berikut ini:  Kitabkuning90 (Inan.id)

Hukum Dan Dalil Menghadap Kiblat Dalam Shalat Menurut Al-Madzᾱhib Al-Arba’ah Dalam Kitab Kuning

Hukum Menghadap Kiblat Menurut Al-Madzᾱhib Al-Arba’ah

Salah satu syarat sah shalat ialah menghadap kiblat. Arah kiblat umat Islam seluruh dunia ialah Ka’bah yang berada di Makkah. Seseorang yang tidak menghadap kiblat saat shalat, dihukumi tidak sah, kecuali dalam dua kondisi, yakni ketika shalat khauf dan shalat sunnah yang dilaksanakan di atas kendaraan. Hal ini dinyatakan oleh Imam Abu Ishak al-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syᾱfi’i sebagai berikut:

 استقبال القبلة شرط في صحة الصلاة إلا في حالين في شدة الخوف وفي النافلة في السفر[1]

Artinya: “Menghadap kiblat merupakan syarat sah shalat kecuali dalam dua kondisi, yakni ketika kondisi teramat bahaya (perang berkecamuk) dan shalat sunnah yang dikerjakan saat perjalanan”.

Terkait kewajiban menghadap kiblat saat shalat, memiliki dua kondisi yang berbeda dan berakibat kepada konsekwensi hukum yang berbeda pula. Bila Ka’bah tampak langsung di depan mata, maka wajib menghadap ‘ain (dzat) Ka’bah tersebut. Namun para ulama madzhab berbeda pendapat bila dalam kondisi jauh dari Ka’bah, sebagaian ulama dari satu madzhab berpendapat bahwa yang wajib dihadap adalah ‘ain (dzat) ka’bah dan sebagian madzhab yang lain berpendapat yang wajib dihadap hanyalah arahnya saja. Berikut penulis paparkan perbedaan pandangan ulama madzahib arba’ah dalam memaknai kewajiban menghadab kiblat saat shalat bila dalam keadaan jauh dari Ka’bah:

a) Madzhab Hanafi

Ulama Madzhab Hanafi berpendapat perihal menghadap kiblat dalam shalat bila jauh dari Ka’bah, adalah cukup dengan menghadap arahnya, tidak harus menghadap ‘ain (fisik) Ka’bah. Pendapat ini sama dengan pandangan dalam madzhab Maliki, sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad Ali al-Shabuni berikut:

وذهب الحنفية والمالكية إلى أنّ الواجب استقبال جهة الكعبة[2].

Artinya: “Ulama madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa sesungguhnya yang wajib adalah menghadap arah Ka’bah”.

Terkait kewajiban menghadap kiblat saat shalat bila jauh dari Ka’bah, Syaikh Abdurrahman Al-Jazari menjelaskan pandangan ulama madzhab Hanafi sebagai berikut:

الحنفية قالوا: من يجهل القبلة ويريد أن يستدل عليها لا يخلو حاله إما أن يكون في بلدة أو قرية. وإما أن يكون في الصحراء ونحوها فإن كان الشخص في بلد من بلدان المسلمين. وهو يجهل جهة القبلة. فإن له ثلاث حالات: الحالة الأولى: أن يكون في هذه البلدة مساجد بها محاريب قديمة. وضعها الصحابة أو التابعونوفي هذه الحالة يجب عليه أن يصلي إلى جهة هذه المحاريب القديمة[3].

Artinya: “Ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa seseorang yang jahil akan kiblat dan berencana untuk mencari petunjuknya, maka tidak akan sunyi keadaannya adakala berada dalam sbuah ngeri atau perkampungan dan adakala berada di padang atau seumpamanya… Maka jika sseorang tersebut berada di suatu negeri orang-orang Islam, dan dirinya tidak mengetahui arah kiblat, maka berlaku baginya tiga kondisi. Kondisi yang pertama adalah dalam negeri tersbut ada mesjid-mesjid yang mempunyai mihrab masa dahulu yang dibuat oleh para sahabt dan para tabi’in, maka dalam keadaan ini wajib atasnya untuk sembahyang menghadap searah mihrab terdahulu tersebut”.

 

الحالة الثانية: أن يكون جهة ليست بها محاريب قديمة. وفي هذه الحالة يجب أن يعرف القبلة بالسؤال عنها[4]

Artinya: “Keadaan yang kdua adalah keberadaan orang tersebut di arah yang tidak ada mihrab masa lalu di tempat tersebut. dan pada keadaan ini wajib atasnya mengetahui kiblat dengan cara menanyakannya”.

الحالثة الثالثة: أن لا يجد محراباً ولا شخصاً يسأله، وفي هذه الحالة عليه أن يعرف القبلة بالتحري، بأن يصلي إلى الجهة التي يغلب على ظنه أنها جهة القبلة[5]

Artinya: “Kondisi yang ketiga adalah tidak ada mihrab dan tidak ada orang yang bisa ditanyai. Maka pada kondisi ini wajib atasnya untuk mengetahui kiblat dengan ber-ijtihᾱd, dengan cara seseorang tersebut shalat ke arah yang didominan oleh sangkaannya bahwa arah tersebut adalah arah kiblat”.

أما إن كان مسافراً في الصحراء ونحوها من الجهات التي ليس بها سكان من المسلمين، فإنه إذا كان عالماً بالنجوم، ويعرف اتجاه القبلة بها أو بالشمس أو القمر، فذاك، وإن لم يكن عالماً ووجد شخصاً عارفاً بالقبلة، فإنه يجب عليه أن يسأله. وإذا سأله ولم يجبه، فعليه أن يجتهد في معرفة جهة القبلة بقدر ما يستطيع، ثم يصلي[6]

Artinya: “Adapun jika keadaan orang tersebut dalam musafir di lapangan atau seumpamanya yang tidak ada tempat tinggal orang-orang muslim, maka jika dirinya mampu mengetahui kiblat dengan bintang, dan mengetahui arah menghadapnya dengan bintang tersebut atau dengan matahari atau bulan, maka lakukanlah demikian. Namun jika dirinya tidak mungkin mengetahuinya dan bertemu dengan orang yang mengetahui kiblat, maka wajib atasnya untuk bertanya, tapi bila saat ditanya dan tidak mendapat jawaban, maka wajib atasnya ber-ijtihᾱd untuk mengetahui arah kiblat dengan ukuran semampunya, kemudian laksanakan shalat”.

Dari keterangan ini tampak jelas bahwa yang wajib perihal menghadap kiblat bagi oang yang jauh dari Ka’bah menurut madzhab Hanafi adalah hanya wajib menghadap arah Ka’bah saja dengan konsekuensi bila seseorang berada di daerah pemukiman wajib atasnya mengikuti mihrab masjid masa lalu atau bertanya pada orang lain di tempat tersebut atau ber-ijtihᾱd sendiri mencari ke mana arah kiblat. Bila dia berada bukan di daerah pemukiman orang Islam, maka wajib baginya ber-ijtihᾱd sendiri mencari arah kiblat, bila tidak bisa baru bertanya pada orang lain”.

b) Madzhab Maliki

Adapun dalam madzhab Maliki, ketentuan menghadap kiblat dalam sembahyang bagi orang yang jauh dari Ka’bah adalah sebagai berikut:

المالكية قالوا: يجب على من كان بمكة أو قريباً منها أن يستقبل القبلة بناء الكعبة، بحيث يكون مسامتاً لها بجميع بدنه، ولا يكفيه استقبال هوائها، على أنهم قالوا: إن من صلى على جبل أبي قبيس فصلاته صحيحة، بناءً على القول المرجوح من أن استقبال الهواء كاف[7]

Artinya: “Ulama madzhab Malikiyyah berpendapat; Wajib atas orang yang berada di Makkah atau di dekatnya untuk menghadap kiblat pada fisik bangunan Ka’bah, sekira-kira keadaan orang tersbeut setentang Ka’bah dengan sekalian tubuhnya dan tidak cukup hanya menghadap hawa Ka’bah, berdasarkan pendapat mereka yang menyatakan bahwa terkait seseorang yang shalat di bukit Abi Qubis, maka shalatnya sah, pendapat tersebut berdasarkan pendapat lemah dari pendapat menghadap hawa Ka’bah adalah memada”.

 

إذا كان المصلي في جهة لا يعرف القبلة، فإن كان في هذه الجهة مسجد به محراب قديم، فإنه يجب عليه أن يصلي إلى الجهة التي فيها ذلك المحراب[8]

Artinya: “Apabila orang yang shalat berada di arah yang tidak diketahui kiblatnya, maka jika pada arah tersebut ada mesjid yang mempunyai mihrab masa dahulu, maka wajib atasnya untuk shalat ke arah yang dihadap mihrab tersebut”.

فإن وجد في جهة ليس بها محاريب وكان يمكنه أن يتحرى جهة القبلة، فإنه يجب عليه أن يتحرى، ولا يسأل أحداً، الا إذا خفيت عليه علامات القبلة، وفي هذه الحالة يلزمه أن يسأل عن القبلة شخصاً مكلفاً عدلاً، عارفاً بأدلة القبلة، ولو كان أنثى أو عبداً.

هذا إذا كان أهلاً للتحري وللاجتهاد، فإن لم يكن أهلاً لذلك، فإنه يجب عليه أن يسأل شخصاً مكلفاً عدلاً عارفاً بالقبلة، فإن لم يجد من يسأله فإنه يصلي إلى أي جهة يختارها وتصح صلاته[9]

Artinya: “Maka jika seseorang tersebut berada di arah yang tidak ada mihrab masa lalu dan dia mungkin untuk mengetahui arah kiblat, maka wajib atasnya untuk ber-ijtihᾱd dan tidak bolh bertanya pada seorang pun kecuali tersembunyi tanda-tanda kiblat darinya. dan pada kondisi ini, sseorang tersebut wajib bertanya pada orang yang mukallaf lagi adil dan mengetahui tanda-tanda kiblat, sekalipun orang tersebut adalah perempuan dan hamba sahaya. Keadaan ini apabila orang tersebut adalah orang yang sanggup ber-ijtihᾱd, jika dia tidak sanggup ber-ijtihᾱd, maka wajib atasnya untuk bertanya pada orang lain yang mukallaf, adil dan mengetahui arah kiblat. Jika dia tidak mendapati orang tempat bertanya, maka dia harus shalat ke arah mana saja yang dia pilih dan sahlah shalatnya tersebut”.

Dari uraian di atas dapat difahami bahwa dalam madzhab Maliki sebagaimana pula dalam madzhab Hanafi terkait kewajiban menghadap kiblat bagi orang yang jauh dari Ka’bah adalah hanya wajib menghadap arahnya saja, dengan cara berpedoman pada mihrab masa dahulu atau ber-ijtihᾱd sendiri mencari tanda-tanda arah kiblat atau dengan bertanya kepada orang lain yang mengerti arah kiblat.

c) Madzhab Syᾱfi’i

Sedangkan dalam madzhab Syᾱfi’i perihal menghadap kiblat bagi orang yang jauh dari Ka’bah adalah wajib menghadap ‘ain (fisik) Ka’bah, bukan arahnya. Pendapat ini hamper sama dengan pandangan dalam madzhab Hambali. Namun menurut Imam Hambali bila jauh dari Ka’bah yang wajib adalah menghadap arahnya saja. Sebagaimana yang dijelaskan Syaikh Muhammad Ali al-Shabuni berikut:

فذهب الشافعية والحنابلة إلى أن الواجب استقبال عين الكعبة[10].

Artinya: “Ulama madzhab Syᾱfi’i dan Hambali berpendapat bahwa sesungguhnya yang wajib adalah menghadap ‘ain (fisik) Ka’bah”.

Pernyataan ini juga didukung oleh Syaikh Abdurrahman al-Jaziri dalam kitab Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah sebagai berikut:

الشافعية قالوا: يجب على من كان قريباً من الكعبة أو بعيداً عنها أن يستقبل عين الكعبة، أو هواءها المتصل بها، كما بيناه أعلى الصحيفة، ولكن يجب على القريب أن يستقبل عينها أو هواءها يقيناً بأن يراها أو يلمسها أو نحو ذلك مما يفيد اليقين، أما من كان بعيداً عنها فإنه يستقبل عينها ظناً لا جهتها على المعتمد[11]

Artinya: “Ulama Syᾱfi’iyyah berpendapat; Wajib atas seseorang yang berada di dekat Ka’bah atau jauh dari Ka’bah untuk menghadap ‘ain (fisik) Ka’bah atau hawanya yang bersambung dengan ‘ain (fisik) Ka’bah tersebut sebagaimana yang telah kami nyatakan di bagian atas lembaran, akan tetapi bagi orang yang di dekat Ka’bah wajib menghadap ‘ain (fisik) Ka’bah tau hawanya dengan secara yakin dengan cara melihat langsung atau menyentuhnya atau dengan cara lain yang dpat meyakinkan. Sedangkan bagi orang yang jauh, maka wajib menghadap ‘ain (fisik) cukup dengan dzhan (dugaan kuat), bukan menghadap arahnya berdasarkan pendapatt kuat”.

Mkasud dari menghadap ‘ain Ka’bah adalah menghadap bangunan Ka’bah dan tempat yang setentang dengan bangunan Ka’bah, baik dari dasar bumi atau dari udara, berikut penjelasan dari Syaikh al-Syarwani:

والمراد بعينها جرمها أو هواؤها المحاذي إن لم يكن المصلي فيها[12]

Artinya: “Maksud dari ‘ain Ka’bah adalah bangunannya atau di udara yang setentang dengannya, ini jika orang yang shalat tersebut bukan di dalamnya”.

Ada dua kondisi terkait menghadap kiblat yang akan memberikan konsekuensi hukum yang berbeda, hal ini dijelaskan oleh Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi sebagai beikut:

 فإن كان بحضرة البيت لزمه التوجه إلى عينه... وإن لم يكن بحضرة البيت نظرت فإن عرف القبلة صلى إليها وإن أخبره من يقبل خبره عن علم قبل قوله ولا يجتهد …وإن رأى محاريب المسلمين في موضع صلى إليها ولا يجتهد لأن ذلك بمنزلة الخبر وإن لم يكن شيء من ذلك نظرت فإن كان ممن يعرف الدلائل فإن كان غائباً عن مكة اجتهد في طلب القبلة لأن له طريقاً إلى معرفتها بالشمس والقمر والجبال والرياح … فكان له أن يجتهد كالعالم في الحادثة [13].

Artinya: “Apabila ia berada di dalam bait (Masjidil Haram), maka wajib baginya menghadap ‘ain kiblat… Apabila ia tidak berada didalamnya, maka dilihat dulu, jika ia tahu letak kiblat, maka sholat menghadap arah tersebut, jika ada seorang terpercaya yang mengabarinya, maka terima kabar tersebut dan tidak perlu ber-ijtihᾱd lagi…jika ia melihat mihrab muslimin di suatu tempat, maka shalat menghadap ke arah mihrab tersebut dan tidak perlu ijtihᾱd, karena hal itu sama saja seperti sebuah kabar. Jika tidak ada sesuatu pun, maka dilihat dulu, jika ia adalah seseorang yang bisa menangkap pertanda, sedangkan kondisinya jauh dari Makkah, ia mesti berijtihᾱd mencari arah kiblat menggunakan metode bisa dari melihat matahari, bulan, bintang, atau arah angin bertiup…maka wajib baginya ber-ijtihᾱd sebagaimana orang alim ber-ijtihᾱd persoalan fiqh terbaru”.

Dari ta’bir di atas bisa dipahami bahwa jika seseorang berada di dalam Masjidil Haram, maka yang dihadap olehnya haruslah “benda” Ka’bah itu sendiri dengan secara yakin. Jika ia berada di luar Masjidil Haram, termasuk di Indonesia, maka menghadap fisik Ka’bah cukup dengan dzhan (dugaan kuat). Kendatipun ada sebagian ulama madzhab Syᾱfi’i yang membolehkan manghadap kiblat dengan arah Ka’bah saja, namun hal tersebut diluruskan oleh Syaikh Abdurrahman Ba’alawi, dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin yang berpendapat bahwa ketentuan bolehnya menghadap arah Ka’bah (jihatul ka’bah), itu bila seseorang tidak mengetahui tanda-tanda letak geografis persis dari fisik Ka’bah, berikut keterangan beliau:

مَحَلُّ اْلإِكْتِفَاءِ بِالْجِهَّةِ عَلَى الْقَوْلِ بِهِ عِنْدَ عَدَمِ الْعِلْمِ بِأَدِلَّةِ الْعَيْنِ إِذِ الْقَادِرُ عَلَى الْعَيْنِ إِنْ فُرِضَ حُصُوْلُهُ بِاْلإِجْتِهَادِ لاَ يُجْزِيْهِ اسْتِقْبَالُ الْجِهَّةِ قَطْعًا وَمَا حَمَلَ الْقَائِلِيْنَ بِالْجِهَّةِ ذَلِكَ إِلاَّ كَوْنُهُمْ رَأَوْا أَنَّ اسْتِقْبَالَ الْعَيْنِ بِاْلإِجْتِهَادِ مُتَعَذِّر [14]


Artinya: “Ketentuan cukup menghadap arah (berdasarkan atas pendapat demikian) adalah saat tidak mengetahui tanda-tanda keberadaan fisik Ka’bah (a’inul Ka’bah). Karena orang yang mampu mengetahui Ka’bah bila diandaikan bisa dihasilkan dengan ber-ijtihᾱd, maka ia tidak cukup menghadap arah saja secara pasti (tanpa khilafiyyah). Tidak ada yang mendorong ulama yang membolehkan menghadap ke arah Ka’bah melainkan mereka memandang bahwa menghadap Ka’bah dengan berijtihᾱd itu sulit dilakukan”.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam madzhab Syᾱfi’i terkait perihal menghadap kiblat, menurut pendapat kuat yang wajib adalah menghadap ‘ain (fisik) Ka’bah, bukan arah Ka’bah. Bila orang tersebut jauh dari Ka’bah, maka dia harus mencari keberadaan ‘ain (fisik) Ka’bah dengan dzhan (dugaan kuat).

Jika ia tahu arah kiblat, maka sholat menghadap arah tersebut, jika ada seorang terpercaya yang mengabarinya, maka terima kabar tersebut dan tidak perlu ber-ijtihᾱd lag. Jika ia melihat mihrab muslimin di suatu tempat, maka shalat menghadap ke arah mihrab tersebut dan tidak perlu ijtihᾱd, karena hal itu sama saja seperti sebuah kabar. Jika tidak ada sesuatu pun dan ia adalah seseorang yang bisa menangkap pertanda, maka ia mesti ber-ijtihᾱd mencari arah kiblat menggunakan metode dari melihat matahari, bulan, bintang, atau arah angin bertiup, maka wajib baginya ber-ijtihᾱd sebagaimana orang alim ber-ijtihᾱd persoalan fiqh terbaru”.

d) Madzhab Hambali

Sebagaimana penjelasan di atas bahwa dalam madzhab Hambali wajib menghadap kiblat dengan menghadap ‘ain (fisik) Ka’bah langsung bagi orang yang dekat dengan Ka’bah, Namun bila jauh dari Ka’bah maka yang wajib hanya menghadap arahnya saja, berikut keterangan dari Syaikh Syihabuddin al-Qalyubi dalam Hasyiyyah-nya:

واعتبر الإمام مالك الجهة، والإمام أحمد اعتبر العين مع القرب والجهة مع البعد، واعتبر الإمام أبو حنيفة جزءا من قاعدة، مثلث زاويته العظمى عند ملتقى بصره[15]

Artinya: “Imam Malik meng-i’tibar makna arah, sedangkan Imam Ahmad meng-i’tibar makana ‘ain bagi orang yang dekat dan makna arah bagi orang yang jauh. Adapun Imam Abu Hanifah meng-i’tibar makna juzuk (bagian) dari qaidah: “Tiga sudut Ka’bah adalah bagian terbesar yang tampak saat memandangnya”.

Ibn Qudamah al-Maqdisi salah seorang ulama madzhab Hambali juga menyatakan hal yang sama dalam karya beliau sebagai berikut:

الثاني: من فرضه إصابة جهة الكعبة، وهو البعيد عنها فلا يلزمه إصابة العين، لقول النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «ما بين المشرق والمغرب قبلة»[16]

Artinya: “Keadaan yang kedua adalah seseorang yang hanya wajib tepat menghadap arah Ka’bah, yaitu orang yang jauh dari Ka’bah. Maka tidak wajib baginya tepat menghadap ‘ain fisik Ka’bah, karena sabda Nabi saw; “Diantara timur dan barat adalah kiblat”.

Dalam madzhab Hambali yang menjadi salah satu poin pandangan yang berbeda dari madzhab yang lain terkait masalah kiblat menjadikan syadzarwan (pondasi Ka’bah) atau bagian loteng Ka’bah menjadi bagian dari Ka’bah. Demikian penjelasannya:

الحنابلة قالوا: إن الشاذروان وستة أذرع من الحجر وبعض ذراع فوق ذلك من الكعبة، فمن استقبل شيئاً من ذلك صحت صلاته [17].

Artinya: “Ulama madzhab Hambali berpendapat bahwa sesungguhnya syadzarwan (pondasi Ka’bah), enam hasta hajar aswad dan sebagian hasta di atasnya. Maka siapa saja yang menghadap satu bagian dari demikian, shalatnya dianggap sah”.

Dari penjelasan ini dapat difahami bahwa pandangan madzhab Hambali hampir sama dengan pandangan dalam madzhab Syafi’iyyah terkait kewajiban menghadap kiblat dalam shalat, yaitu wajib menghadap ‘ain Ka’bah bila dekat dengan Ka’bah, namun bila jauh dari Ka’bah menurut madzhab Hambali hanya wajib menghadap arah saja.

Dalil Menghadap Kiblat Dalam Shalat Menurut Al-Madzᾱhib Al-Arba’ah

Dari keterangan di atas dapat difahami bahwa diantara ulama Al-Madzᾱhib Al-Arba’ah saling selisih faham dalam menetapkan hukum kewajiaban menghadap kiblat dalam shalat, terlebih lagi saat jauh dari Ka’bah. Menurut madzhab Syᾱfi’i wajib menghadap kiblat dalam shalat dengan cara menghadap ‘ain (fisik) Ka’bah, baik bagi orang yang berada di dekat Ka’bah ataupun orang yang jauh, hanya sanya bagi orang yang dekat diwajibkan menghadap ‘ain Ka’bah secara yakin, sedangkan orang yang jauh cukup dengan dzhan (dugaan kuat).

Berikut beberapa dasar dalil yang dijadikan ulama Syafi’iyyah sebagai dalil dalam menentukan kewajiban menghadap kiblat adalah wajib menghadap ‘ain Ka’bah, diantaranya yaitu:

استدل الشافعية والحنابلة على مذهبهم بالكتاب، والسنة، والقياس. أما الكتاب، فهو ظاهر هذه الآية {فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ المسجد الحرام}[18].

Artinya: “Ulama madzhab Syᾱfi’i dan Hambali mendasari pendapat mereka dengan Al-Qur’an, Hadis dan Qiyᾱs. Adapun Al-Quran, maka hal itu adalah zahir ayat ini (Maka palingkanlah hadapan mu ke bagian Masjidil Haram)”.

وأما السنة: فما روي في «الصحيحين» عن أسامة بن زيد رَضِيَ اللَّهُ عَنْه أنه قال: «لمّا دخل النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ البيت دعا في نواحيه كلّها، ولم يصلّ حتى خرج منه، فلمّا خرج صلى ركعتين من قِبَل الكعبة، وقال: هذه القبلة» . قالوا: فهذه الكلمة تفيد الحصر، فثبت أنه لا قبلة إلا عين الكعبة. [19].

Artinya: “Adapun dalil hadis adalah hadis yang diriwayat dalam dua kitab Shahih diambil dari Usamah ibn Yazid ra, beliau berkata; Manakala Nabi saw masuk ke dalam Ka’bah, beliau berdia pada tiap-tiap bagiannya dan tidak shalat hingga beliau keluar dari Ka’bah tersebut. Manakala beliau keluar, lalu beliau shalat dua raka’at menghadap Ka’bah, lantas beliau bersabda; Ini adalah Kiblat. Maka ulama madzhab Syafi;iyyah dan Hambaliyyah berpendapat bahwa kalimat tersebut adalah hasr (pengkhususan), maka pemahannya tidak ada kiblat lain kecuali itulah ‘ain Ka’bah”.

وأما القياس: فهو أنّ مبالغة الرسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ في تعظيم الكعبة، أمر بلغ مبلغ التواتر، والصلاة من أعظم شعائر الدين، وتوقيفُ صحتها على استقبال عين الكعبة يوجب مزيد الشرف، فوجب أن يكون مشروعاً. [20].

Artinya: “Adapun qiyᾱs, maka qiyᾱs-nya adalah bahwa sesungguhnya bersangatan Rasulullah dalam memuliakan Ka’bah adalah sebuah urusan yang sudah sampai pada tingkat tawatur. dan shalat adalah sebagaian dari syi’ar agama terbesar. dan perihal ketergantungan sahnya di atas menghadap ‘ain Ka’bah membawa kepada bertambahnya kemuliaan, maka wajiblah bahwa hal demikian itu juga disyari’atkan”.

وقالوا أيضاً: كونُ الكعبة قبلة أمر مقطوع به، وكون غيرها قبلة أمر مشكوك فيه، ورعايةُ الاحتياط في الصلاة أمر واجب، فوجب توقيف صحة الصلاة على استقبال عين الكعبة. [21].

Artinya: “Ulama Syᾱfi’iyyah dan Hambaliyyah juga berargumen bahwa keadaan Ka’nah sebagai kiblat adalah sebuah urusan yang dapat dipastikan, sedangkan keadaan selain Ka’bah dijadikan sebagai kiblat adalah sebuah urusan yang masih diragukan. Sedangkan menjaga kehati-hatian dalam shalat adalah urusan yang wajib, maka wajiblah menggantungkan sah shalat di atas menghadap ‘ain Ka’bah”.

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa dalil madzhab Syᾱfi’i dan Hambaliah terkait kewajiban menghadap kiblat dalam shalat adalah didasari pada empat dalil, yaitu:

1. Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 144, memahami dari kata “al-syathr” yang berarti arah, maksudnya adalah arah yang setentang dan tepat antara diri orang yang shalat dan ‘ain (fisik) Ka’bah.

2. Hadis Sahih yang berfaedah kepada hashar (pengkhususan) kiblat hanya pada ‘ain (fisik) Ka’bah.

3. Di-qiyᾱs-kan dengan sikap Nabi yang sangat memuliakan Ka’bah, maka dalam shalat menghadap Ka’bah pun harus lebih dimuliakan lagi, maka tampaklah mulia Ka’bah dengan menghadap ‘ain (fisik) Ka’bah itu sendiri, bukan arahnya.

4. Ihthiyath (kehati-hatian) dalam memenuhi syarat sah shalat, yaitu menghadap ‘ain (fisik) Ka’bah adalah sebuah kepastian terhitung sebagai kiblat, sedangkan arah Ka’bah masih diragukan sebagai kiblat.

Sedangkan dalam madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hambaliyyah, wajib menghadap ‘ain (fisik) Ka’bah terkhusus hanya bagi orang yang dekat dengan Ka’bah, sedangkan orang yang jauh, hanya diwajibkan menghadap arah Ka’bah saja, berikut keterangannya:

 واعتبر الإمام مالك الجهة، والإمام أحمد اعتبر العين مع القرب والجهة مع البعد، واعتبر الإمام أبو حنيفة جزءا من قاعدة، مثلث زاويته العظمى عند ملتقى بصره[22]

Artinya: “Imam Malik meng-i’tibar makna arah, sedangkan Imam Ahmad meng-i’tibar makana ‘ain bagi orang yang dekat dan makna arah bagi orang yang jauh. Adapun Imam Abu Hanifah meng-i’tibar makna juzuk (bagian) dari qaidah: “Tiga sudut Ka’bah adalah bagian terbesar yang tampak saat memandangnya”.

Berikut penulis paparkan beberapa dalil madzhab Hanafiyyah dan Malikiyyah, begitujuga yang digunakan dalam madzhab Hambaliyyah dalam menetapkan hukum wajib menghadap kiblat dalam shalat hanya wajib menghadap arahnya saja bila jauh dari Ka’bah, berikut penjelasannya:

واستدل المالكية والحنفية على مذهبهم بالكتاب، والسنة وعمل الصحابة، والمعقول. أما الكتاب: فظاهر قوله تعالى: {فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ المسجد الحرام} ولم يقل: شطر الكعبة، فإنّ من استقبل الجانب الذي فيه المسجد الحرام، فقد أتى بما أمر به سواء أصابَ عين الكعبة أم لا [23].

Artinya: “Ulama madzhab Hanafiyyah dan Malikiyyah mendasarkan dalil, di atas pendapat mereka dengan Al-Qur’an, Hadis, amal sahabat dan rasional. Adapun Al-Qur’an, maka pendapat demikian berdasarkan zahir ayat; (Maka palingkanlah hadapan mu ke arah Masjidil Haram). Allah swt tidak berfirman; “syatr al-Ka’bah”. Maka sungguh orang yang menghadap sisi yang pada sisi tersbut merupakan Masjidil Haram, maka sungguh dia telah mengerjakan apa yang diperintahkan, baik hal tersebut mengenai ‘ain Ka’bah atau tidak”.

وأما السنة: فقوله عَلَيْهِ الصَّلَاة وَالسَّلَام ُ: «ما بين المشرق والمغرب قِبْلةٌ» . وحديث: «البيتُ قبلةٌ لأهل المسجد والمسجدُ قبلةٌ لأهل الحرم، والحرامُ قبلةٌ لأهل الأرض في مشارقها ومغاربها من أمتي»  [24].

Artinya: “Adapun hadis maka Rasulullah saw bersabda; Arah antara timur dan barat adalah kiblat. dan hadis; Bait adalah kiblat bagi ahli masjid ini dan masjid ini adalah kiblat bagi ahli tanah haram, dan tanah haram adalah kiblat bagi ahli bumi yang ada di timur dan barat dari pada ummat ku”.

وأما عمل الصحابة: فهو أنّ أهل (مسجد قباء) كانوا في صلاة الصبح بالمدينة، مستقبلين لبيت المقدس، مستدبرين الكعبة، فقيل لهم: إن القبلة قد حوّلت إلى الكعبة، فاستداروا في أثناء الصلاة من غير طلب دلالة، ولم ينكر النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ عليهم، وسُمّي مسجدهم (بذي القبلتين). ومعرفةُ عين الكعبة لا تعرف إلا بأدلة هندسية يطول النظر فيها، فكيف أدركوها على البديهة في أثناء الصلاة، وفي ظلمة الليل؟ [25].

Artinya: “Adapun praktik sahabat, maka demikian adalah praktik ahli (masjid kuba), mereka shalat subuh di Madinah menghadap Bait al-Maqdis dan membelakangi Ka’bah . Maka dikatakan kepada mereka; sesungguhnya kiblat sudah dipalingkan ke Ka’bah, maka mereka berbalik pada pertegahan shalat tanpa perlu mencari dalil, dan Nabi saw tidak memprotes mereka. Dan mesjid mereka dinamakan dengan (Dzil Qiblatain). Padahal untuk mengetaui ‘ain Ka’bah tidak dapat diketahui kecuali dengan dalil yang detil dan lama peninjauan padanya, maka bagaimana mereka dapat mengetahuinya secara detil saat sedang shalat dan dalam gelapnya malam”.

وأما المعقول: فإنه يتعذر ضبط (عين الكعبة) على القريب من مكة، فكيف بالذي هو في أقاصي الدنيا من مشارق الأرض ومغاربها؟ ولو كان استقبال عين الكعبة واجباً، لوجب ألا تصحّ صلاة أحدٍ قط، لأن أهل المشرق والمغرب يستحيل أن يقفوا في محاذاة نيّف وعشرين ذراعاً من الكعبة، ولا بدّ أن يكون بعضهم قد توجّه إلى جهة الكعبة ولم يصب عينها، وحيث اجتمعت الأمة على صحة صلاة الكل علمنا أنّ إصابة عينها على البعيد غير واجبة {لاَ يُكَلِّفُ الله نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا} [البقرة: 286]  [26].

Artinya: “Adapun dalil rasional, maka sesungguhnya keadaan adalah ozor untuk menjangkau ‘ain Ka’bah bagi orang yang dekat dengan Makkah, maka bagaimana dengan orang-orang yang ada diujung dunia dari timur dan barat?. Jikalau menghadap ‘ain Ka’bah adalah sebuah kewajiban maka sungguh tidak sah shalat seorang pun, karena ahli timur dan barat mustahil dapat berdiri pada setentang lebih lagi dan 20 hasta dari Ka’bah. dan pasti sebagaian mereka akan menghadap ke arah Ka’bah, tidak mengenai ‘ain-nya Ka’bah. Manakala telah sepakat ummat di atas sah shalat semua orang, maka dapat kita ketahui bahwa tepat mengenai ‘ain Ka’bah bagi orang yang jauh bukanlah kewajiban. (Allah tidak akan membebani satu jiwa pun kecuali yang disanggupinya). [Al-Baqarah ayat 286].

ومن جهة أخرى: فإن الناس من عهد النبي عَلَيْهِ الصَّلَاة وَالسَّلَام ُ بنوا المساجد، ولم يحضروا مهندساً عند تسوية المحراب، ومقابلةُ العين لا تُدرك إلا بدقيق نظر الهندسة، ولم يقل أحد من العلماء إنّ تعلم الدلائل الهندسية واجب، فعلمنا أن استقبال عين الكعبة غير واجب [27].

Artinya: “Dari sisi lain; Sesungguhnya manusia dari masa Nabi saw membangun masjid-masjid dan mereka tidak menghadiri seorang peneliti saat menyamakan mihrab. dan untuk setentang dengan ‘ain Ka’bah tidak akan diperdapat kecuali dengan kehalusan tinjauan seorang peneliti. Padahal tidak seorang pun ulama yang berkata bahwa sesungguhnya mempelajari tanda-tanda penelitian adalah wajib. Maka dapat diketahui bahwa menghadap ‘ain Ka’bah adalah tidak wajib”.

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa dalil madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hambaliyyah terkait kewajiban menghadap kiblat dalam shalat adalah didasari pada empat dalil, yaitu

1. Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 144, memahami dari kata “syathr al-masjid al-haram” yang berarti arah Masjidil Haram. Dalam ayat tersebut tidak dikatakan arah Ka’bah, maka yang diperintah hanyalah menghadap arah Masjidil Haram, bukan arah ‘ain Ka’bah.

2. Hadis shahih yang menyatakan bahwa tanah haram adalah kiblat bagi semua orang yang ada di timur dan barat.

3. Praktik para Sahabat saat memalingkan kiblat dalam shalat, mereka menghadap ke arah Ka’bah tanpa meneliti letak geografis ‘ain Ka’bah. Dalil secara rasional bahwa mencari tau letak geografis arah ‘ain (fisik) Ka’bah adalah suatu hal yang mustahil. Oleh karena itu hal demikian tidak diwajibkan dalam shalat, melainkan yang diwajibkan hanyalah menghadap arah Ka’bah.

Referensi:
[1]Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syᾱfi’i , juz. I, (Damaskus: Dar al-Qalam, 1992), h.129
[2]Syaikh Muhammad Ali al-Shabuni, Rawai’ al-Bayan fi Tafsir Ayah al-Ahkam Cet.III, (Bairut: Maktabah al-Ghazali, 1980) h.124
[3]Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri, Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Bairut: Dar al-Kutub al-ilmiyah, 2003) h.179
[4]Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri, Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah…, h.179
[5]Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri, Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah…, h.179

[6]Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri, Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah…, h.179-180
[7]Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri, Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah…, h.177
[8]Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri, Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah…, h.180
[9]Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri, Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah…, h.180
[10]Syaikh Muhammad Ali al-Shabuni, Rawai’ al-Bayan fi Tafsir Ayah al-Ahkam Cet.III, (Bairut: Maktabah al-Ghazali, 1980) h.124

[11]Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri, Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah…, h.178
[12]Syaikh al-Syarwani, Hasyiyyah al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, Jld. I, (Beirut: Dar Al-Fikr 2009), h.484
[13]Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syᾱfi’i , juz. I, (Damaskus: Dar al-Qalam, 1992), h.129
[14]Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1371 H/1952 M), h. 39-40
[15]Ahmad ibn Ahmad Al-Qulyubi, Hasyiyyah Qulyubi wa ‘Amirah, jld.I, (Maktabah Syamilah Ar-raudah v.3.61, 2014), h.151

[16]Ibn al-Qudamah al-Maqdisi, Al-Kafi fi Fiqh Imam Ahmad, (Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), h.234
[17]Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syᾱfi’i , juz. I, (Damaskus: Dar al-Qalam, 1992), h.129
[18]Syaikh Muhammad Ali al-Shabuni, Rawai’ al-Bayan fi Tafsir Ayah al-Ahkam…, h.125
[19]Syaikh Muhammad Ali al-Shabuni, Rawai’ al-Bayan fi Tafsir Ayah al-Ahkam…, h.125
[20]Syaikh Muhammad Ali al-Shabuni, Rawai’ al-Bayan fi Tafsir Ayah al-Ahkam…, h.125

[21]Syaikh Muhammad Ali al-Shabuni, Rawai’ al-Bayan fi Tafsir Ayah al-Ahkam…, h.125
[22]Ahmad ibn Ahmad Al-Qulyubi, Hasyiyyah Qulyubi wa ‘Amirah, jld.I, (Maktabah Syamilah Ar-raudah v.3.61, 2014), h.151
[23]Syaikh Muhammad Ali al-Shabuni, Rawai’ al-Bayan fi Tafsir Ayah al-Ahkam…, h.126
[24]Syaikh Muhammad Ali al-Shabuni, Rawai’ al-Bayan fi Tafsir Ayah al-Ahkam…, h.126
[25]Syaikh Muhammad Ali al-Shabuni, Rawai’ al-Bayan fi Tafsir Ayah al-Ahkam…, h.126
[26]Syaikh Muhammad Ali al-Shabuni, Rawai’ al-Bayan fi Tafsir Ayah al-Ahkam…, h.126-127
[27]Syaikh Muhammad Ali al-Shabuni, Rawai’ al-Bayan fi Tafsir Ayah al-Ahkam…, h.127

ad2

Chord dan Lirik

Explore Indonesia